Kamis, 13 Desember 2012

Perbedaan Perusahaan, Firma, CV, PT, Koperasi, dan BUMN

Perbedaan Perusahaan Perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, dan BUMN.

Keterangan
Perorangan
Firma
CV
PT
Koperasi
BUMN
Pengguna Jasa
bukan pemilik
umumnya bukan pemilik
umumnya bukan pemilik
umumnya bukan pemilik
anggota/umum
masyarakat
pemilik usaha
individu
sekutu usaha
sekutu usaha yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif
pemegang saham
anggota
pemerintah
yang punya hak suara
pemilik
para sekutu
sekutu aktif
pemegang saham biasa
anggota
pemerintah
pelaksanaan voting
tidak perlu
biasanya menurut besarnya modal penyertaan

menurut besarnya saham yang dimiliki melalui RUPS
satu anggota satu suara dan tidak boleh diwakilkan

penentuan kebijaksanaan
orang yang bersangkutan
para sekutu
sekutu aktif
direksi
pengurus
pemerintah
balas jasa terhadap modal
tidak terbatas
tidak terbatas
tidak terbatas
tidak terbatas
terbatas
tidak terbatas
penerima keuntungan
orang yang bersangkutan
para sekutu secara proporsional
sesuai perjanjian yang telah disepakati
pemegang saham secara proporsional
anggota sesuai jasa/partisipasi
rakyat, negara
yang bertanggung jawab terhadap rugi
pemilik
para sekutu
sekutu aktif
pemegang saham sejumlah saham yang dimiliki
anggota sejumlah modal ekuitas
pemerintah